benuakaltim.co.id, BERAU – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban kawasan hutan pada Senin (16/6/2025) lalu sekitar pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dilakukan di wilayah Desa Tepian Buah, Kecamatan Segah, sebagai langkah penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Satgas PKH yang terdiri dari unsur lintas instansi berkumpul di Kantor Kejaksaan Negeri Berau pada pagi hari, sebelum kemudian berangkat menuju lokasi sasaran.
Pada wilayah yang termasuk dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut, tim menemukan adanya kegiatan budidaya tanaman kelapa sawit, yang sejatinya bukan komoditas yang diperbolehkan dalam kawasan HTI.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas bertugas menegakkan hukum dan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Imam Ramdhoni, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, yang juga bertugas sebagai perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, kawasan HTI yang dimaksud seharusnya ditanami komoditas yang mendukung rehabilitasi hutan dan pembangunan hutan produksi, bukan kelapa sawit.
Oleh karena itu, kata dia keberadaan tanaman sawit di lahan seluas kurang lebih 10.714 hektare tersebut dinilai sebagai bentuk pemanfaatan yang menyimpang dari peruntukannya.
“Pemasangan plang bertuliskan larangan di area tersebut menjadi penanda bahwa lahan tersebut kini berada dalam penguasaan negara, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia,” ucapnya.
Ia menjelaskan peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Melalui plang tersebut, masyarakat atau pihak manapun dilarang keras untuk memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil, memperjualbelikan, ataupun menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang.
Imam Ramdhoni menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap status dan legalitas keberadaan tanaman sawit di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tim tidak serta-merta menindak tanpa dasar. Semua tindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup,” ujarnya.
Menurutnya langkah ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara semena-mena.
“Terlebih, perubahan peruntukan kawasan hutan tanpa prosedur resmi dapat berdampak serius terhadap ekosistem dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” bebernya.
Sebagai informasi, Imam menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
“Satgas ini berfungsi sebagai kelompok tugas lintas sektor yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan,” imbuhnya.
Imam Ramdhoni menjelaskan dengan kegiatan penertiban ini, pemerintah daerah bersama Satgas berharap tercipta kembali tata kelola kehutanan yang tertib dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.
“Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan yang telah ditertibkan tersebut, sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa