Perumda Air Minum Batiwakkal Ingatkan Risiko Rugi Jika Tarif Air Tak Diatur

Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Batu Putih. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Pengelolaan air bersih di tingkat kampung ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau, Saipul Rahman, mewanti-wanti pengelolaan air yang serampangan bisa berujung pada kerugian besar.

Saipul menegaskan, pihaknya selalu siap bersinergi dengan masyarakat maupun Kelompok Pengelola Air Minum (KPM) terkait operasional infrastruktur yang telah dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Namun, ia menekankan pentingnya profesionalitas karena mengurus air membutuhkan fokus tinggi.

Baca Juga :  33 Ribu Hektare Lahan Berau Terancam Masuk ke Wilayah Kutai Timur

“Tidak mudah mengelola air itu. Jadi kalau tarifnya itu tidak diatur baik-baik, kemungkinan besar rugi,” ujar Saipul Rahman, Rabu (11/3/2026).

Menurut Saipul, skema pengelolaan air di kampung-kampung bersifat adaptif. Ia memberikan kebebasan kepada masyarakat apakah ingin mengelola secara mandiri melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) atau menyerahkannya langsung ke PDAM.

“Kalau masyarakat mau kelola sendiri setelah dibangun oleh PU, silakan. Tapi kalau ingin dikelola PDAM dan diperintahkan oleh KPM, kami siap,” tuturnya.

Baca Juga :  Ramp Check Bus Damri, Temukan Ban Botak hingga Lampu Mati

Menurutnya, bagi kampung yang memilih mandiri, PDAM Batiwakkal berkomitmen untuk memberikan pendampingan teknis agar Bumdes setempat mampu menjalankan sistem dengan benar.

“Kunci utama yaitu dari kesediaan warga jadi pelanggan,” katanya.

Meski infrastruktur sudah siap, Saipul menyebut ada satu faktor penentu keberhasilan layanan air bersih di suatu wilayah, yakni komitmen dari warga itu sendiri.

“Kami lagi data juga di wilayah-wilayah itu. Yang penting masyarakatnya malah nih, masyarakatnya siap nggak jadi pelanggan? Kalau masyarakat siap, ya kita lebih siap lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Berau Peringatkan ASN Agar Tak 'Main' Kuitansi Fiktif dan Stempel Rekanan

Belajar dari pengalaman di beberapa titik seperti Batu Putih, Saipul mengingatkan bahwa penentuan tarif air tidak boleh dilakukan asal-asalan. Ia menyarankan agar setiap pengelola mengacu pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Ada kajiannya itu, jadi nggak bisa sembarangan juga. Ada kelompok pelanggan, ada subsidi, dan sebagainya,” pungkas Saipul. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *