benuakaltim.co.id, BERAU– Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.
Namun, ada syarat khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang ingin melakukan uji kelayakan di Berau.
Kepala UPT PKB Kabupaten Berau, Hudan Firdausi mengungkapkan, meski gratis, administrasi tetap harus ditempuh dengan tertib.
“Kalau mobil luar dari Berau, plat luar Berau nih, dia harus melampirkan rekomendasi dari pengujian setempat,” ujar Hudan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya bagi masyarakat yang khawatir akan membuang waktu lama, Hudan menjamin proses uji KIR di kantornya berlangsung sangat cepat. “Estimasi waktu yang dibutuhkan dari awal hingga selesai hanya berkisar satu jam saja,” bebernya.
Hudan mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan barang, angkutan orang, hingga truk gandeng untuk rutin melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali demi keselamatan di jalan raya.
“Sayang kan, sudah bayar pajak kendaraan bermotor tapi tidak uji (KIR). Kita cek mulai dari gas buang, ketebalan asap untuk mesin diesel, hingga emisi untuk bahan bakar bensin,” jelasnya.
Meskipun secara aturan uji KIR diwajibkan untuk kendaraan angkutan barang dan orang (roda 4, roda 6, hingga truk tempel), Hudan mengaku pihaknya tidak menutup pintu bagi pemilik kendaraan pribadi yang ingin mengecek kondisi kendaraannya.
“Untuk uji itu ya kendaraan muatan barang saja, pribadi enggak. Tapi kalau mau uji ya enggak apa-apa, kalau mobil sampeyan mau diuji,” pungkasnya.
Penghapusan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Berau untuk memastikan kendaraan mereka layak jalan tanpa harus terbebani biaya tambahan. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






