Uji KIR Kendaraan di Berau Kini Bebas Biaya

UJI KIR: Lokasi tempat pengujian kendaraan bermotor di komplek terminal Damri Rinding. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

Namun, ada syarat khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang ingin melakukan uji kelayakan di Berau.

Kepala UPT PKB Kabupaten Berau, Hudan Firdausi mengungkapkan, meski gratis, administrasi tetap harus ditempuh dengan tertib.

“Kalau mobil luar dari Berau, plat luar Berau nih, dia harus melampirkan rekomendasi dari pengujian setempat,” ujar Hudan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga :  33 Ribu Hektare Lahan Berau Terancam Masuk ke Wilayah Kutai Timur

Menurutnya bagi masyarakat yang khawatir akan membuang waktu lama, Hudan menjamin proses uji KIR di kantornya berlangsung sangat cepat. “Estimasi waktu yang dibutuhkan dari awal hingga selesai hanya berkisar satu jam saja,” bebernya.

Hudan mengajak seluruh pemilik kendaraan angkutan barang, angkutan orang, hingga truk gandeng untuk rutin melakukan uji KIR setiap 6 bulan sekali demi keselamatan di jalan raya.

Baca Juga :  RKPD 2027 Digodok, Pemkab Berau Targetkan Perubahan di Sektor Ekonomi dan Layanan Publik

“Sayang kan, sudah bayar pajak kendaraan bermotor tapi tidak uji (KIR). Kita cek mulai dari gas buang, ketebalan asap untuk mesin diesel, hingga emisi untuk bahan bakar bensin,” jelasnya.

Meskipun secara aturan uji KIR diwajibkan untuk kendaraan angkutan barang dan orang (roda 4, roda 6, hingga truk tempel), Hudan mengaku pihaknya tidak menutup pintu bagi pemilik kendaraan pribadi yang ingin mengecek kondisi kendaraannya.

Baca Juga :  Ramp Check Bus Damri, Temukan Ban Botak hingga Lampu Mati

“Untuk uji itu ya kendaraan muatan barang saja, pribadi enggak. Tapi kalau mau uji ya enggak apa-apa, kalau mobil sampeyan mau diuji,” pungkasnya.

Penghapusan retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Berau untuk memastikan kendaraan mereka layak jalan tanpa harus terbebani biaya tambahan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *