benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kini tengah berada di persimpangan jalan krusial terkait penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Masalah batas wilayah dan status lahan yang tumpang tindih mengancam aset penting daerah, mulai dari fasilitas umum hingga sektor ekonomi perkebunan.
Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Dinas Pertanahan Berau, Kamsiah, mengungkapkan kekhawatirannya jika daerah harus sepenuhnya tunduk pada penetapan RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini sedang dalam proses peninjauan ulang (review).
Kamsiah memaparkan hasil inventarisasi di lapangan yang menunjukkan fakta mengejutkan.
Sejumlah titik krusial yang menjadi hajat hidup orang banyak justru teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
“Beberapa titik krusial dalam hal ini sekolah maupun masjid itu berada di area kawasan, kawasan hutan produksi,” ujar Kamsiah kepada benuakaltim.co.id, Sabtu (14/3/2026).
Kondisi ini menciptakan dilema administratif. Di satu sisi, bangunan tersebut nyata berdiri dan digunakan masyarakat, namun di sisi lain, status hukum lahannya belum “merdeka” dari kawasan hutan.
Tak hanya fasilitas publik, persoalan pelik juga terjadi di sektor investasi. Kamsiah menyebut adanya area peruntukan lain (APL) untuk pertanian yang ternyata sudah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan besar.
“Ada posisi areal yang APL untuk kawasan pertanian tetapi sudah dibebani oleh Hak Guna Usaha PT Dwiwira Lestari Jaya,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan Pemkab Berau tetap berpegang teguh pada RTRW Kabupaten dalam memberikan izin penataan ruang.
“Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan wilayah administrasi Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Kampung Biatan Ulu dan Kampung Biatan Ilir,” bebernya.
Kamsiah memperingatkan dampak sistemik jika pemerintah daerah melepaskan klaim wilayahnya demi mengikuti draf provinsi.
Menurutnya, Pemkab Berau berisiko kehilangan potensi besar dari sektor-sektor produktif.
“Ketika ini mengikuti penetapan dari RTRW Provinsi, memang kita akan kehilangan dan ini akan beresiko besar bagi pemerintah kabupaten, khususnya di sektor perkebunan maupun perizinan lainnya,” tegas Kamsiah.
Langkah strategis yang kini tengah diupayakan oleh Dinas Pertanahan adalah mengusulkan proses pelepasan kawasan hutan kepada instansi teknis terkait agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
“Penggunaan lahan untuk plasma itu memprioritaskan masyarakat kabupaten kita,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli






