Polres Berau Amankan 11 Tersangka Narkoba, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

BARANG BUKTI: Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto tampak turut melarutkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Berau. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Polres Berau melakukan tindakan tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 11 tersangka pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat ratusan gram yang langsung dimusnahkan di hadapan publik.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, memimpin langsung jalannya pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan kasus selama Januari 2026 tersebut.

Dalam keterangannya, AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan laporan polisi yang berbeda.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

“Ini merupakan hasil penyitaan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di bulan Januari tahun 2026. Total ada delapan kasus dengan jumlah tersangka 11 orang, yang semuanya adalah laki-laki,” sebut AKBP Ridho, Selasa (18/3/2026).

Adapun inisial para tersangka yang berhasil diringkus petugas antara lain adalah SJ, TS, DY, JS, JA, EM, JK, WS, dan MS.

“Metode pemusnahan sabu sabu dengan larutan air mendidih Detergen yang diketahui berat kotor 800,74 gram. Air rebusan tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank untuk memastikan zat kimia tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari instansi penegak hukum lainnya, mulai dari pihak penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, hingga penasihat hukum para tersangka.

“Polres Berau memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurutnya para tersangka terancam hukuman berat.

“Pasal 609 ayat 1 dan 2 (KUHP Baru). Pasal 114 ayat 1 dan 2 (UU Narkotika)
Setelah pemusnahan ini, berkas perkara akan segera kami kirimkan tahap satu ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKBP Ridho. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *