OIKN Perkuat Penindakan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Kondisi Tahura Bukit Soeharto. (FOTO: OIKN)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan keseriusannya dalam memberantas berbagai aktivitas ilegal yang masih terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan mengatakan langkah pengawasan dan penindakan sebenarnya telah berjalan sejak 2023 melalui pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga.

“Sejak 2023, kami telah membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Sebut Perbaikan Jalan Juanda Rampung 850 Meter, Pengerjaan RE Martadinata Capai 60 Persen

Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kementerian teknis hingga aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, hingga pemerintah daerah di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Menurut Agung Dodit, berbagai operasi penertiban telah dilakukan terhadap aktivitas tambang dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan IKN maupun Tahura Bukit Soeharto.

Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain pengangkutan batu bara ilegal yang telah memasuki tahap P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di kawasan belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Ponpes Istiqomah Samarinda Kembangkan Breeding Domba, Target Tekan Biaya Konsumsi Santri

Selain itu, satgas juga menindak pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk serta aktivitas distribusi batu bara menuju jetty yang kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Agung menegaskan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Bangun Saluran di Ruas Simpang Perdau–Tepian Langsat

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada penindakan, OIKN juga mengaku terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi dan dialog terkait aktivitas yang telah lebih dulu ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Ke depan, OIKN berencana meningkatkan patroli rutin, memperkuat pengawasan lapangan, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal melalui kanal resmi yang disediakan Otorita IKN. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha