Cegah PHK Massal di Sektor Tambang, Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Mitigasi

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupaya menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan yang mulai terdampak kebijakan efisiensi perusahaan.

Sejumlah langkah antisipatif kini didorong agar perusahaan tidak serta-merta melakukan pengurangan tenaga kerja di tengah penyesuaian operasional yang terjadi akibat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan pemerintah meminta perusahaan mengedepankan berbagai opsi sebelum mengambil kebijakan PHK.

“Upaya yang kami dorong antara lain mutasi pekerja ke lokasi kerja lain, pengaturan kembali jam kerja, hingga pengurangan jam lembur. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi agar PHK bisa diminimalkan,” ujar Arismunandar di Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Kebut Pekerjaan Bahu Beton di Ruas Simpang 3 Maluang–Derawan

Menurutnya, potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi karena sebagian perusahaan belum menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.

Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan PHK dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan jumlah pekerja terdampak sebanyak 505 orang.

Selain itu, sejumlah perusahaan tambang lain juga mulai mengindikasikan adanya pengurangan tenaga kerja. Beberapa di antaranya berasal dari perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.

Aris menjelaskan, kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan sebagai respons terhadap perkembangan sektor pertambangan dan penyesuaian aktivitas produksi.

Baca Juga :  KONI Kaltim dan LeKOP Bahas Strategi Hadapi PON 2028 di Tengah Efisiensi Anggaran

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.

“Kalau PHK dilakukan karena alasan efisiensi, maka hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pesangon dan berbagai bentuk kompensasi lainnya,” tegasnya.

Selain jaminan hak normatif dari perusahaan, pekerja yang terdampak juga dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disiapkan pemerintah.
Melalui program tersebut, pekerja berhak memperoleh bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Tak hanya bantuan finansial, Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan berbagai program peningkatan keterampilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar memiliki peluang memasuki sektor usaha lain.

Baca Juga :  Didukung Penuh Pemilik Suara, Anderiy Syachrum Berpeluang Besar Pimpin KONI Kaltim

Pelatihan tersebut diselenggarakan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.

“Kami ingin pekerja yang terdampak tidak hanya mendapatkan bantuan sementara, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi sehingga bisa beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja yang baru,” jelas Aris.

Ia menambahkan, langkah mitigasi perlu dilakukan sejak dini mengingat dampak kebijakan efisiensi mulai dirasakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

Pemerintah pun terus melakukan koordinasi dengan perusahaan dan para pemangku kepentingan untuk memastikan stabilitas hubungan industrial tetap terjaga serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat potensi pengurangan tenaga kerja. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha