Wacanakan Bentuk Badan Pengelola Beasiswa di Kaltim

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.COM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji bakal menggandeng perusahaan dan membentuk Badan Pengelola Pendidikan Gratis untuk memfasilitasi calon mahasiswa di Bumi Etam dapat beasiswa.

Alasan utama Ketua DPD Gerindra Kaltim itu membentuk Badan Pengelola Pendidikan Gratis guna mengurangi potensi kesulitan para calon mahasiswa mencari beasiswa universitas di luar Kabupaten Kota, selain ke Pulau Jawa.

“Maka hal itu kita akan kolaborasikan. Jadi nanti ada Badan Pengelola Pendidikan Gratis. Mereka akan bekerja sama dengan pemberi beasiswa (perusahaan swasta) untuk dapat hak belajar di Universitas Mulawarman atau Universitas yang ada di kabupaten kota Kaltim,” ungkapnya Sabtu (22/3/2025).

Seno Aji menginginkan badan pengelola serta perusahaan swasta bersinergi untuk mendata pelajar lulusan SMK/SMA di kabupaten kota dengan melibatkan Dinas Pendidikan.

“Nanti kita akan lihat, nanti dari kouta pelajar setiap kabupaten kota terdata ada berapa calon mahasiswa bisa menimbah ilmu contoh di Universitas Mulawarman,” ucapnya.

Ia menilai jika beasiswa terealisasi tepat sasaran, maka calon mahasiswa bisa mendapat hak yang sama belajar di tingkat pendidikan yang lebih tinggi seperti Pulau Jawa.

“Supaya anak-anak kita juga bisa merasa memiliki tingkat pengetahuan yang sama di Pulau Jawa. Ini yang coba kita sinergikan dengan pihak universitas, dinas pendidikan,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau Gideon Andris menambahkan, program beasiswa gratis masuk perguruan tinggi mulai punya peluang mulus terealisasi di kabupaten kota Kaltim.

“Tinggal dari SDM-nya lagi. Artinya kan mau kita sama ratakan ini seperti di Pulau Jawa saya juga kan bagian dari legislatif akan melakukan pengawasan dalam hal beasiswa,” tuturnya.

Sehingga besar harapannya program beasiswa gratis S-1 sampai S-3 bisa setara didapat anak muda baik dari kota dan kabupaten di Kaltim.

“Tidak ada yang perlu dispesialkan baik di kota dan kabupaten. Semua memiliki hak yang sama. Meski belum berjalan dan misalnya ada indikasi perbedaan hak pendidikan di Kabupaten Kota maka ini menjadi pengawasan lebih intens dari legislatif,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *