Oknum Sekretaris Kampung Biatan Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 1,8 M

PRESS RELEASE: Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menggerlar press release dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung di Kampung Biatan Lempake. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kejaksaan Negeri Berau resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial P dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung di Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Sementara penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2026 setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani menjelaskan, tersangka P merupakan Sekretaris Kampung Biatan Lempake yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan administrasi keuangan kampung. Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan mekanisme pengawasan internal pemerintah.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Dalami Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara

“Untuk kasus ini, kami mendahulukan pihak Inspektorat, karena berkaitan dengan dana kampung,” ungkapnya, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Polres Berau Amankan 11 Tersangka Narkoba, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi tindak pidana, hasil tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kejari Berau untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum. “Dari penyelidikan awal, kami menemukan peristiwa pidana, sehingga perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.

Gusti menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, memeriksa 10 orang saksi, serta melibatkan sejumlah ahli dan alat bukti surat. Perbuatan tersangka berupa penyimpangan pengelolaan keuangan kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Anak Anggota DPRD di Berau Diduga Diamankan Satresnarkoba

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar,” ucapnya.

Selain proses pidana, Kejari Berau juga melakukan upaya asset recovery sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara. “Saat ini tersangka P telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *