Terdakwa Pencabulan di Berau Dituntut 9 Tahun Penjara

BERLANGSUNG: Kondisi peridangan yang berlangsung di ruang persidangan Cakra PN Tanjung Redeb. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur kembali bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Terdakwa berinisial AS bin I kini terancam hukuman penjara selama 9 tahun usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Humas PN Tanjung Redeb Agung Dwi Prabowo mengonfirmasi agenda persidangan telah memasuki tahap penuntutan.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul terhadap anak serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk berbuat asusila.

Dalam persidangan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang terbaru.

“Terdakwa dituntut melanggar Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan kedua yakni Pasal 414 ayat 1 huruf b pada undang-undang yang sama,” sebut Humas PN Tanjung Redeb Agung Dwi Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa AS.

Jaksa menyampaikan beberapa poin yang memberatkan posisi terdakwa, di antaranya trauma mendalam yang mana perbuatan terdakwa menyebabkan dampak psikologis yang sangat berat bagi korban yang masih dikategorikan anak-anak. Lalu, terdakwa diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut lebih dari satu kali.

Meski demikian, ada hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya secara terus terang di persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan ini menarik perhatian publik di Kalimantan Timur mengingat penggunaan dasar hukum KUHP baru dalam penuntutan.

“Setelah pembacaan tuntutan hari ini, sidang akan ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha