47 Produk Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar di Berau Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Suasana proses pemusnahan produk kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar yang berhasil diungkap  BBPOM Samarinda dan dibantu oleh Dinas Kesehatan Berau di halaman Labkesda Berau Jalan H.Isa I Tanjung Redeb. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Setelah melakukan sidak makanan dan minuman di 10 lokasi mulai dari toko dan grosiran Tanjung Redeb, Pasar Sanggam Adji Dilayas hingga Teluk Bayur pada Kamis (20/3/2025) sore.

Kepala Balai Besar POM Samarinda, Sem Lapik menjelaskan hasil temuan tersebut sudah dihancurkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinkes Berau, BBPOM Samarinda dan Satpol PP bersama para pemilik toko.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Cegah Pemanfaatan Kawasan Hutan Secara Ilegal, Satgas PKH Berau Pasang Plang

“Total ada 47 jenis produk mulai dari makanan, minuman sachet atau bubuk, susu, snack, hingga obat-obatan yang diamankan tim. Dari total 10 lokasi yang didatangi ada 4 toko yang ternyata produk jualannya tidak ada izin edar dan ada juga yang sudah kadaluwarsa,” ungkapnya Jumat (21/3/2025).

Baca Juga :  Pengelolaan Air Gunung Padai Disinyalir Tak Transparan

Saat ini prosesnya ada tahap pemusnahan di halaman Labkesda Berau Jalan H.Isa I Tanjung Redeb, dilakukan dengan melibatkan langsung pemilik toko.

“Bahkan, mereka kami minta untuk ikut memusnahkan barang jualannya yang telah kedaluwarsa,” ucapnya.

Sebelum melakukan pemusnahan, kata dia, ada arahan supaya para pedagang ini bisa lebih memperhatikan produk yang mereka jual.

“Mereka harus melakukan pengecekan produk secara menyeluruh. Lalu kami sosialisasikan tentang bahaya produk mereka jual kadaluarsa bagi konsumen,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasir dan Koral Langka Akibat Galian C, Pemkab Berau Segera Bentuk Pokja

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Berau pun diminta lebih intens melakukan pengawasan juga memberikan pendampingan untuk pengurusan izin edar, khususnya bagi produk hasil usaha rumahan.

“Tadi saya sudah berikan arahan kepada mereka bahwa sebagai pelaku usaha atau distributor, mereka punya tanggungjawab, untuk memastikan produk yang didistribusikan itu adalah produk yang layak dikonsumsi legal, punya izin edar dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *