Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Isran Noor: Tak Masalah Diperiksa soal DBON dan KTE

Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor saat diwawancarai. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, Samarinda – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Senin 22 September 2025 kemarin.

Isran Noor dimintai keterangan terkait pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023, serta pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE). Kepada wartawan, Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang. Menurutnya, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai gubernur.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Pelanggar Hauling Jalan Umum

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran, Selasa (23/9/2025).

Mengenai materi pertanyaan, ia mengungkapkan dirinya dimintai penjelasan terkait peran dan kewenangannya sebagai gubernur, khususnya saat menandatangani SK DBON.

Baca Juga :  Kaltim Dongkrak Realisasi Pajak Alat Berat Tembus Rp36 Miliar

“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.

Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Nggak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut bahwa pemeriksaan untuk kasus KTE sudah dua kali dijalaninya, sementara untuk DBON baru pertama kali.

“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kaltim Berhasil Produksi 270 Ribu Ton Gabah Kering pada Tahun 2025

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim). (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *