benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersiap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola reklame di seluruh wilayah kota. Langkah ini mencakup penataan ulang titik pemasangan, pembenahan sistem perizinan, hingga penerapan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa ke depan pemasangan reklame tidak lagi diperbolehkan memanfaatkan ruang publik secara sembarangan. Selain itu, aspek keamanan konstruksi juga menjadi perhatian utama pemerintah.
“Pengaturan tentang tata kelola reklame di Kota Samarinda agar pemasangan reklame dari sisi konstruksi aman. Kemudian tata letaknya tidak boleh lagi mengambil ruang publik,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, Pemkot juga akan mendorong digitalisasi dalam proses pemesanan dan perizinan reklame. Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi kebocoran pendapatan daerah sekaligus meningkatkan akuntabilitas.
Nantinya, setiap reklame yang terpasang akan dilengkapi dengan kode QR atau barcode. Fitur ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara langsung terkait legalitas reklame.
“Nanti di area-area itu ada barcode. Jadi masyarakat bisa scan untuk mengetahui siapa pemesannya, perusahaan atau individu, berapa lama izin berlaku, bahkan informasi pembayarannya,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap durasi izin reklame yang selama ini kerap dilanggar.
“Selama ini ada juga yang bocor. Misalnya izinnya 5 hari, tapi dipasang sampai 10 hari. Dengan sistem ini akan lebih mudah dikontrol,” katanya.
Selain aspek perizinan, Pemkot juga menyoroti persoalan keselamatan konstruksi reklame yang masih ditemukan di lapangan. Beberapa di antaranya dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar teknis.
“Yang paling krusial adalah konstruksi media reklamenya. Ada yang berbahaya karena tidak mengikuti standar konstruksi yang aman bagi masyarakat,” tandasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






